temu karya karang taruna

MuklisResmi Pimpin Karang Taruna Kecamatan Tenayan Raya masa bakti 2022-2027 Pekanbaru - Dalam rangka pengembangan roda organisasi, Karang Taruna sekecamatan Tenayan Raya lakukan acara Temu Karya Karang Taruna BANDARLAMPUNG LAMPUNG17.COM (SMSI) - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menghadiri acara Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Kota Bandar Lampung tahun 2022, bertajuk "Dengan Temu Karya Kita Ciptakan Pemuda Yang Mandiri dan Berkarya". Temu karya berlangsung di Gedung Semergou, Pemerintahan Kota Ba TemuKarya Karang Taruna Babana Kapepuangan Dihadiri Mantan Bupati Luwu Utara - Simpul Rakyat sumber : https: Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda SALAM ADITYA KARYA MAHATVA YODHA.. Menyikapi dinamika pemberitaan terkait Karang Taruna Kota Bandung yang semakin dinamis sudah waktunya saya memberikan penjelasan kepada teman teman media,teman teman Karang Taruna dan Masyarakat kota Bandung jangan sampai hal ini menjadi tidak terarah dan merembet kemana mana, apalagi membawa -bawa JAKARTA Temu karya karang taruna atau dalam bahasa di organisasi lain disebut musyawarah untuk memilih ketua karang taruna kelurahan pondok bambu untuk masa Bhakti tahun 2021-2026.. Karena telah selesainya masa Bhakti kepengurusan sebelum pada tahun 2021 ini yang di ketua oleh Khusnul khuluki maka agar organisasi berjalan Site De Rencontre Pour Seniors En Belgique. MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA MWKT 1. Peserta MWKT ditentukan oleh Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL yang mempersiapkan MWKT tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh perseorangan yakni Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL, Pengurus Karang Taruna Kecamatan PKTC, Pengurus Unit Tekhnis UT sebagai utusan apabila telah dilakukan pembentukan Unit TekhnisKarang Taruna, pengurus organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan ditingkat kelurahan dan para tokoh/eksponen generasi muda/pemuda potensial sebagai utusan apabila tidak ada Unit Tekhnis Karang Taruna di kelurahan yang bersangkutan; b. Peninjau yakni MPKT, Pembina Fungsional, Pembina Teknis dan Para Pejabat tingkat kelurahan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang MWKT a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam MWKT itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan MWKT dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kelurahan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kecamatan dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT Pengurus masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dan MPKT masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi MWKT dan rekomendasi MWKT lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan olehPengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan MWKT a. MWKT berlangsung atas panggilan Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL; b. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan membuka persidangan MWKT dengan syarat jumlah Peserta Penuh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh yang harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari Peserta Penuh yang hadir; c. Peserta Penuh yang hadir adalah individu/aktivis/kader yang dalam kepengurusannya masih sah sebagai pengurus dan/atau memenuhi syarat sebagai Warga Karang Taruna diwilayah kelurahannya masing-masing; d. Pengurus Karang Taruna Kelurahan PKTL dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP MWKT sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP MWKT; e. PSP berjumlah lima 5 yang berasal dari unsur PKTL 2 dua orang serta unsur dari Peserta Penuh lainnya 3 tiga orang; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung-jawab merumuskan hasil-hasil MWKT lalu diserahkan kepada PKTL yang terpilih; g. PKTL DEMISIONER atau Lurah menutup MWKT. 4. Pemilihan Langsung a. MWKT dapat diselenggarakan dalam format Pemilihan Umum Langsung oleh seluruh Warga Karang Taruna diwilayah kelurahan yang bersangkutan yang memiliki identitas resmi, yakni generasi muda yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah s/d. 45 tahun; b. Dalam hal MWKT yang diselenggarakan dengan format Pemilu langsung, maka PKTL yang bersangkutan membentuk Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan PKTL yang bersangkutan; c. Tugas Panitia Pemilihan meliputi d. Melakukan pendataan dan penetapan Calon Pemilih; e. Menyelenggarakan Pendaftaran Calon Ketua PKTL; f. Menyelenggarakan Agenda Kampanye berupa Rapat Umum, Debat Kandidat, dan Publikasi Media Luar Ruang; g. Menyelenggarakan Pemungutan Suara dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara minimal di satu lokasi; h. Menyelenggarakan Penghitungan Suara, Pengumuman Hasil hingga Pelantikan/Pengukuhan Ketua Terpilih; i. Ketua Terpilih kemudian bertindak selaku formatur tunggal guna menyusun kepengurusan dan MPKTL untuk masa bakti 3 tiga tahun kedepan; MUSYAWARAH WARGA KARANG TARUNA LUAR BIASA MWKTLB MWKTLB dapat dilaksanakan di antara dua MWKT reguler berdasarkan usulan PTKL dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga komponen organisasi/kelembagaan generasi muda kepemudaan, termasuk Unit Tekhnis Karang Taruna yang bersangkutan; MWKTLB yang diusulkan apabila Ketua PKTL yang bersangkutan dalam menjalankan roda organisasi telah menyimpang dari PD/PRT, peraturan organisasi dan Keputusan Karang Taruna lainnya sehingga dapat merugikan dan membahayakan identitas dan eksistensi Karang Taruna; 3. MWKTLB memutuskan tugas dan wewenang apa yang harus dilaksanakan oleh MWKTLB dan keputusan MWKTLB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan MWKT; 4. Pelaksanaan MWKTLB mengikuti mekanisme yang sama seperti MWKT. TEMU KARYA KARANG TARUNA KOTA TKKTK 1. Peserta TKKTK ditentukan oleh PKTK yang mempersiapkan TKKTK tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTK, PKTP, dan Para PKTC; b. Peserta Peninjau yakni MPKTK, Para PKTL jika memungkinkan, Pembina Fungsional dan para Pembina Teknis tingkat kota; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTK a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTK. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTK itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan objektif dengan mengacu dari keputusan TKKTK dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kota yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat provinsi dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTK masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTK secara langsung serta menyusun PKTK dan MPKTK melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTK dan rekomendasi TKKTK lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTK masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTK a. TKKTK berlangsung atas panggilan PKTK dan/atau atas sekurang-kurangnya usulan dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTC; b. PKTK dalam masa bakti berjalan membuka persidangan TKKTK dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTK dan PKTC dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTC; d. PKTK dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTK sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTK; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTK dan tiga 3 orang dari unsur PKTC; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab merumuskan hasil-hasil TKKTK lalu diserahkan kepada PKTK yang terpilih; g. PKTK DEMISIONER atau Pembina Fungsional menutup TKKTK. TEMU KARYA KARANG TARUNA KECAMATAN TKKTC 1. Peserta. Peserta TKKTC ditentukan oleh PKTC yang mempersiapkan TKKTC tersebut yang terdiri dari unsur-unsur a. Peserta Penuh utusan yakni PKTC, PKTK, dan para PKTL; b. Peserta Peninjau yakni MPKTC, Pembina Fungsional dan Para Pembina Teknis tingkat kecamatan; c. Undangan dari Lembaga/Perorangan lainnya. 2. Wewenang TKKTC a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban LPJ PKTC. Sebelum ditetapkan menjadi dokumentasi organisasi dan/atau sebagai bahan didalam TKKTC itu sendiri, LPJ dimaksud harus melalui proses penilaian kinerja kepengurusan secara jujur dan obyektif dengan mengacu dari keputusan TKKTC dan/atau peraturan dan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pokok dimaksud, sehingga keputusan terhadap LPJ bukanlah pada pilihan menerima atau menolak tetapi merupakan rekomendasi perbaikan kinerja kepada pengurus periode berikutnya; b. Menetapkan Kerangka Pokok Program KPP Karang Taruna tingkat kecamatan yang bersangkutan yang mengacu dari KPP tingkat kota dan menjadi dasar bagi pengurus dalam menyusun program kerja konkrit; c. Menetapkan Struktur dan Uraian Tugas SUT PKTC masa bakti berikutnya; d. Memilih Ketua PKTC secara langsung serta menyusun PKTC dan MPKTC melalui mekanisme formatur, untuk masa bakti berikutnya; e. Menetapkan Pokok-pokok Pikiran sebagai Rekomendasi TKKTC dan rekomendasi TKKTC lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang harus dilaksanakan oleh PKTC masa bakti berikutnya; 3. Pelaksanaan TKKTC a. TKKTC berlangsung atas panggilan PKTC dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga 2/3 dari jumlah seluruh PKTL; b. PKTC dalam masa bakti berjalan membuka TKKTC dengan syarat jumlah Peserta Penuh utusan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh Peserta Penuh utusan yang harus hadir PKTC dan PKTL dan disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh Peserta Penuh utusan yang hadir; c. Peserta Penuh utusan yang hadir adalah pengurus yang kepengurusannya masih sah, dan harus membawa mandat dari organisasinya dan SK Kepengurusan bagi Peserta Penuh dari PKTL; d. PKTC dalam masa bakti berjalan sebagai Pimpinan Sidang Sementara PSS memimpin pembahasan Agenda Acara, Tata Tertib, dan Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno PSP TKKTC sesuai Tata Tertib dan menyerahkan palu persidangan kepada PSP TKKTC; e. PSP berjumlah lima 5 yang terdiri dari dua 2 orang dari unsur PKTC dan tiga 3 orang dari unsur PKTL; f. PSP berwewenang untuk menutup seluruh persidangan dan bertanggung jawab untuk merumuskan hasil-hasil TKKTC lalu diserahkan kepada PKTC yang terpilih; g. PKTC DEMISIONER atau Camat menutup TKKTC. TEMU KARYA LUAR BIASA TKLB 1. TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya reguler pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat di bawahnya; 2. TKLB memiliki tugas dan wewenang yang tunggal yakni untuk kepentingan mengganti Ketua karena sebab tertentu; 3. TKLB memutuskan tugas dan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Temu Karya; 4. Pelaksanaan TKLB mengikuti mekanisme yang sama seperti Temu Karya. DASAR PELAKSANAAN TKLB 1. Untuk TKLB dengan agenda penggantian Ketua dalam masa bakti berjalan, dapat dilaksanakan karena alasan sebagai berikut a. Ketua meninggal dunia; b. Ketua mengundurkan diri dengan sukarela; c. Ketua sekurang-kurangnya 1 satu tahun sama sekali tidak aktif melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua; d. Ketua dianggap melanggar PD/PRT setelah melalui penilaian obyektif dalam forum serendah-rendahnya setingkat RPP, dengan kriteria pelanggaran sebagai berikut 1 Mencemarkan nama baik organisasi, dengan bukti konkrit dan valid baik berupa material maupun saksi; 2 Merubah filosofi, prinsip dasar, watak dan kode etik organisasi; 3 Membuat keputusan strategis bagi organisasi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggung-jawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional; 4 Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan/atau tanpa menyampaikan pertanggungjawaban dalam forum pengambilan keputusan yang setara dan proporsional. e. Ketua sudah mendapatkan hukuman pidana tetap inkrah sekurang-kurangnya 5 lima tahun dari pengadilan atas kasus yang menimpa dirinya baik internal maupun eksternal organisasi. PROSEDUR PELAKSANAAN TKLB Untuk TKLB dengan agenda pergantian Ketua, dapat dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut a. Usulan pergantian Ketua yang datang dari pengurus yang bersangkutan harus disampaikan secara tertulis kepada pengurus satu tingkat dibawahnya untuk mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari pengurus satu tingkat dibawahnya tersebut; b. Setelah minimal 2/3 dua per tiga pengurus satu tingkat dibawahnya menyetujui pergantian Ketua dalam masa bakti berjalan, maka pengurus yang bersangkutan mempersiapkan rencana pelaksanaan TKLB dimaksud, dengan undangan/pemanggilan peserta yang ditandatangani oleh salah satu unsur Wakil Ketua dan Sekretaris; c. Sedangkan jika usulan pergantian datang dari pengurus satu tingkat dibawahnya, maka harus disampaikan dalam bentuk tertulis dan/atau mosi tidak percaya untuk kasus pelanggaran organisasi/hukum yang disampaikan kepada pengurus yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pembina Umum dan Pembina Fungsional; d. Pengurus yang bersangkutan yang menerima usulan pergantian secara tertulis dan/atau mosi tidak percaya tersebut, kemudian mempelajari dan mengkonsultasikannya kepada pengurus satu tingkat diatasnya, MPKT yang bersangkutan dan unsur pembina untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah yang diperlukan sampai disusunnya rencana pelaksanaan TKLB dimaksud. FORMATUR 1. Formatur adalah mekanisme yang digunakan untuk menyusun kepengurusan dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna disetiap tingkatan, dalam fórum Temu Karya dan MWKT. 2. Mandat dari TK dan MWKT dalam penyusunan kepengurusan dan MPKT untuk masa bakti berikutnya pada prinsipnya diberikan kepada Ketua Terpilih formatur tunggal, namun dalam kapasitas sebagai organisasi sosial Karang Taruna meniscayakan pembentukan formatur dalam sebuah tim untuk membantu Ketua Terpilih sekaligus mewujudkan cerminan perwakilan representatif kepengurusan dalam Karang Taruna yang bersifat collective colegial dengan dasar nilai kesetiakawanan sosial dan semangat musyawarah Karang Taruna; 3. Keanggotaan formatur tidak dapat digantikan, dan setiap anggota formatur mempunyai tanggung jawab moral dan organisasional dalam penyusunan dan penempatan kepengurusan dan MPKT; 4. Keputusan hasil Sidang Formatur adalah bersifat mutlak karena mendapatkan mandat/kewenangan penuh dari fórum pengambilan keputusan tertinggi organisasi; 5. Waktu formatur bersidang adalah sesuai dengan kesepakatan yang diambil oleh fórum TK dan MWKT, sehingga apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka harus tetap melaporkan hasilnya yang apabila belum sempurna maka akan kembali menjadi kewenangan fórum TK dan MWKT untuk memutuskannya. 6. Pelanggaran mekanisme kerja formatur akan menggugurkan keanggotaan formatur dan hasil kerjanya, sehingga akan menjadi tugas dan tanggungjawab Ketua Terpilih sebagai formatur tunggal. 7. Formatur MWKT dan TKKT sekurang-kurangnya sebanyak 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 9 Sembilan orang yang terdiri dari Ketua Terpilih; Ketua Pengurus Karang Taruna Demisioner; 1 Orang Unsur Pengurus Karang Taruna setingkat diatasnya yang mendapatkan mandat 2-6 Orang unsur peserta yang disetujui dan ditetapkan oleh peserta; 8. Komposisi Formatur terdiri dari seorang Ketua Merangkap Anggota, Seorang Sekretaris Merangkap Anggota dan Anggota-Anggota. 9. Ketua Formatur untuk MWKT dan TKKT secara ex-officio adalah Ketua Terpilih. JADWAL ACARA Dalam pelaksanaan MWKT/TKKT, sekurang-kurangya memiliki jadwal acara sebagai berikut 1. Heregistrasi / Daftar Ulang Peserta 2. Pembukaan a. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya c. Mengheningkan Cipta d. Menyanyikan Mars Karang Taruna e. Pembacaan Dasa Sakti Karang Taruna f. Laporan Ketua Panitia g. Sambutan Ketua Karang Taruna h. Pengarahan Pembina umum sekaligus membuka Acara MWKT/TKKT secara resmi. 3. Sidang Pleno I a. Penetapan Peserta / Peninjau b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib c. Pemilihan Pimpinan Sidang Pleno. 4. Sidang Pleno II a. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Karang Taruna b. Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. c. Penyataan Demisioner Pengurus Karang Taruna 5. Sidang Pleno III a. Pembentukan komisi – komisi b. Sidang-sidang komisi c. Laporan / Pengesahan hasil rapat komisi 6. Sidang Pleno IV a. Pendaftaran dan pengesahan bakal calon b. Penetapan calon ketua c. Penyampaian Visi MisiCalon Ketua d. Pemilihan Calon Ketua dan ; e. Pengesahan Ketua Terpilih 7. Sidang Pleno V a. Pembentukan formatur b. Pengesahan formatur c. Sidang Pleno V Ditunda Menunggu Hasil Sidang Formatur Selanjutnya Sidang Pleno V Ditutup Sementara Maksimal 30 hari 8. Lanjutan Sidang Pleno V a. Penyampaian Hasil Sidang Formatur oleh Ketua Tim Formatur b. Penyerahan Hasil Sidang formatur kepada Pimpinan Sidang Pleno c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur oleh Pimpinan Sidang Formatur d. Penutupan siding Pleno V MATERI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT 1. Materi MWKT dan TKKT disiapkan melalui Rapat Pimpinan Karang Taruna di masing-masing tingkatan. 2. Sidang-sidang dan Rapat MWKT dan TKKT terdiri a. Sidang Pleno b. Sidang Komisi c. Sidang Komisi Khusus dan atau Sub Komisi bila dianggap perlu. 3. Materi Persidangan terdiri dari a. Pokok-pokok Program Kerja Karang Taruna b. Rekomendasi c. Tata Tertib Pemilihan d. Hal lain yang dipandang perlu 4. Tugas dan Wewenang Sidang Pleno a. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan MWKT dan TKKT; b. Mendengar dan memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; c. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Karang Taruna; d. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja Karang Taruna yang berpedoman kepada Pokok-Pokok Program Kerja Nasional dan Organisasi Karang Taruna; e. Membentuk Komisi-Komisi menurut kebutuhan; f. Mendengarkan Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno; g. Memilih dan Mengesahkan Ketua Pengurus Karang Taruna; h. Memilih Formatur; i. Mengesahkan Pengurus Karang Taruna serta Majelis Permusyawaratan Karaang Taruna MPKT untuk Masa Bakti berikutnya. 5. Tugas dan Wewenang Sidang Komisi a. Melakukan Musyawarah dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya; b. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MWKT dan TKKT setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan. 6. Sidang-Sidang MWKT dan TKKT dipandu oleh Pengurus Karang Taruna dan Pimpinan Sidang terpilih. 7. Pimpinan Sidang MWKT dan TKKT dipilih dari dan oleh utusan MWKT dan TKKT dan komposisinya diatur sebagai berikut a. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 Dua Orang Anggota; b. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota-Anggota. 8. Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan. HAK PESERTA DAN PENINJAU 1. Peserta Berhak Mendapatkan satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan dengan format Satu Utusan/Delegasi Satu Suara atau One Delegation One Vote.; Mengajukan pertanyaan, usul, saran dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun; Dipilih dan Memilih. 2. Peninjau Berhak Mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik lisan maupun tertulis atas seijin Pimpinan Sidang; Mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan Pendapat/Kritik yang bersifat membangun. 3. Setiap Peserta dan Peninjau berhak untuk menjadi anggota salah satu Komisi MWKT dan TKKT. 4. Jumlah anggota masing-masing komisi disusun secara proporsional. 5. Penggunaan hak bicara dan hak suara dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat diatur dalam Tata Tertib Musyawarah dan Rapat-Rapat. QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. MWKT/MWKTLB/TKKT/TKKTLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah utusan peserta; 2. Apabila ketentuan dalam ayat 1 ini tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang dan semua permusyawaratan dapat ditunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebutQuorum belum dapat terpenuhi, maka atas persetujuan peserta sidang selanjutnya dinyatakan sah; 3. Permusyawaratan dan rapat-rapat dinyatakan syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ Setengah ditambah 1 Satu jumlah peserta; 4. Apabila ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat 1 Satu tidak dapat dipenuhi, maka semua jenjang permusyawaratan di atas dapat di tunda selama 2 x 60 menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut belum terpenuhi maka atas persetujuan peserta yang hadir sidang selanjutnya dinyatakan syah; 5. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-Rapat Karang Taruna adalah sebagai berikut Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat; Proses pengambilan suara dilakukan oleh peserta dengan menyatakan sikap setuju atau menolak atau abstain yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis atau mengacungkan tangan. Apabila yang diinginkan pada ayat 1 Pasal ini tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak oleh peserta dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan warga Karang Taruna. 6. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 7. Apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan hasilnya sama maka dilakukan pemungutan suara ulang. TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN PENGURUS 1. Pemilihan Ketua Karang Taruna dan pembentukan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Pencalonan Ketua; b. Pemilihan Ketua; c. Pemilihan Anggota Formatur; d. Pembentukan Pengurus. 2. Calon Ketua di pilih oleh peserta dari Bakal Calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite SC. 3. Persyaratan Calon Ketua adalah a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. f. Tidak melebihi 2 Dua Periode sebagai Ketua; g. Mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Karang Taruna di tingkatan masing-masing; h. Berprestasi, Berdedikasi, Loyal terhadap Organisasi/Negara, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggung Jawab untuk melaksanakan Amanat Organisasi hingga akhir masa jabatan. 4. Persyaratan Pengurus Karang Taruna a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memiliki pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan, kemampuan, dan pengabdian dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan e. berumur 17 tujuh belas tahun sampai dengan 45 empat puluh lima tahun. 5. Pemilihan Ketua dan Pengurus dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut a. Calon-calon Ketua mendaftarkan diri dan ditetapkan oleh Peserta; b. Apabila hanya satu calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan ayat 3 diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai Ketua terpilih; c. Apabila terdapat lebih dari satu calon, maka pemilihan dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan calon yang mendapat suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai Ketua terpilih; d. Ketua dipilih dari Calon Ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta di dalam Sidang Pleno; e. Pengurus Karang Taruna dipilih oleh Formatur. 6. Nama-nama Calon Pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 7. Rekomendasi Calon Pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta MWKT dan TKKT. PELANTIKAN PENGURUS Pelantikan Pengurus Karang Taruna dilaksanakan setelah berakhirnya penyelenggaraan MWKT / TKKT yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus terpilih dan disyahkan oleh Pembina Umum sesuai dengan tingkatannya. ORIENTASI PENGURUS Setelah Pengurus Karang Taruna Kota atau Kecamatan atau Kelurahan terpilih dan dilantik, dilanjutkan dengan dilaksanakan Orientasi Pengurus yang Waktu, Jadwal dan Tempatnya ditetapkan oleh masing-masing Pengurus di kewilayahnnya masing-masing. loading...Kartaker Ketua Karang Taruna Sulsel Budhy Setiawan bersama Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba Iqbal Djalil memberi keterangan soal rencana pelaksanaan kegiatan yang akan digelar pada 27-28 Agustus mendatang. Foto IST MAKASSAR - Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Kabupaten Bulukumba pada 27-28 Agustus mendatang telah mendapatkan persetujuan pengurus nasional. Bahkan, Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, dijadwalkan membuka kegiatan tersebut. "Ketua umum akan hadir secara virtual, karena kebetulan saat ini lagi ada acara di daerah pemilihannya di Bojonegoro," kata Sekretaris Jenderal Karang Taruna Nasional, Deden Sirajuddin, dalam keterangan persnya, Kamis 26/8. Karteker Ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy Setiawan, menjelaskan pelaksanaan temu karya di Bulukumba sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART 2020. Temu karya di Bulukumba juga telah disetujui oleh pengurus Karang Taruna Nasional. Baca Juga Karang Taruna Parepare Membagikan Ratusan Masker ke Pengunjung Pasar "Proses verifikasi peserta temu karya di Bulukumba telah selesai. Landasan pelaksanaannya jelas. Jadi sah dan legal. Sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan hasil Temu Karya Nasional 2020 di Bogor," terang Budhy yang juga Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional. Menurut Budhy, pelaksanaan temu karya yang disetujui dan mendapat pengakuan dari Karang Taruna Nasional adalah temu karya yang digelar oleh kartaker sesuai surat keputusan SK dari pengurus nasional. "Pada rapat pleno di bulan Maret 2021, diputuskan oleh pengurus nasional kalau Sulsel ini ditunjuk kartaker. Jadi kalau ada temu karya yang digelar bukan oleh kartaker, maka itu ilegal. Tidak sah dan tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat," terang soal pelaksanaan temu karya sebelumnya yang menunjuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika sebagai ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy menegaskan hasil temu karya itu tidak sah. "Karena forum temu karyanya tidak sah, jadi hasilnya tidak sah juga," ungkapnya. Terkait dengan penunjukan kartaker Ketua Karang Taruna ] Sulsel, menurut Budhy, telah pula disampaikan ke Dinas Sosial Sulsel. Termasuk di antaranya pelaksanaan temu karya yang akan digelar di bawah koordinasi kartaker. "Tapi, ada oknum yang dengan sengaja melabrak AD/ART dan memaksa menggelar forum temu karya," ujar Budhy. Baca Juga Kreativitas Pemuda Didorong Lewat Kemah Bakti Karang Taruna Namun, Budhy menyebutkan Karang Taruna sebagai organisasi sosial tetap terbuka untuk semua kalangan. Termasuk bagi pihak-pihak yang telah melabrak AD/ART. Terpisah, Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba, Muhammad Iqbal Djalil, menyebutkan kalau pelaksanaan temu karya ini juga ajang silaturahmi untuk semua insan Karang Taruna di Sulsel. "Karang Taruna ini organisasi sosial , jadi kerja-kerja sosial menjadi fokus. Tidak terikat dengan afiliasi politik manapun, tidak ada faksi dan kelompok. Tidak ada kepentingan politik. Jadi kami harap,temu karya ini menjadi ajang untuk semua insan Karang Taruna menjalin silaturahmi," pungkas Iqbal Djalil. tri Jatim Newsroom - Seiring dengan berakhirnya masa kepengurusan Karang Taruna Provinsi Jatim periode 2017-2022 berakhir, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna Provinsi Jatim Tahun 2022-2027. Acara berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa 14-15/11/2022 di Hotel Novotel Samator Surabaya Timur, Jl. Raya Kedung Baruk No. 26-28 Surabaya. Sebanyak 120 orang peserta hadir dalam kegiatan ini, dan 44 orang di antaranya merupakan pengurus Karang Taruna Provinsi Jatim, sementara 76 orang lainnya merupakan pengurus Karang Taruna dari 38 kabupaten/kota di Jatim. Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dr Ahmad Jazuli. Turut hadir dalam pembukaan, Kepala Dinsos Provinsi Jatim, Ketua Pengurus Karang Taruna Nasional, serta Direktur Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI yang diwakili Penyuluh Sosial Ahli arahan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Jatim, Ahmad Jazuli, Gubernur Khofifah menyampaikan, sebagai organisasi sosial kepemudaan non partisan yang diamanatkan dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART Karang Taruna, Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. “Pelaksanaan Temu Karya sebagai agenda tertinggi dalam organisasi Karang Taruna ini hendaknya dapat berjalan dengan baik dan sukses serta dapat dijadikan sebagai langkah awal guna menggairahkan, menghidupkan, dan membawa Karang Taruna Provinsi Jatim ke arah yang lebih baik,” katanya. Lebih lanjut, Gubernur Khofifah meminta kader Karang Taruna Provinsi Jatim untuk dapat bersama-sama membangun sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan di semua sektor kehidupan menuju Optimis Jatim Bangkit melalui IKI Jawabane, yakni Inisiatif, Kolaborasi, dan Inovasi. “Teruslah bekerja dan berkarya dalam membangun bangsa dan negeri ini. Jangan pernah lelah untuk terus berjuang dan berinovasi. Dengan kebersamaan, komitmen, dan keikhlasan, kami yakin kita bisa bersama-sama memajukan dan menyejahterakan masyarakat Jatim. Sinergi yang kita bangun tentunya dapat membawa kita semakin kompak dalam membangun Jatim ke arah yang lebih baik, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Jatim,” pesannya. Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga meminta agar para kader Karang Taruna Jatim menjadi pekerja keras, serta memiliki jiwa patriotisme dan kesetiakawanan sosial yang diwujudkan dalam kerja nyata dan karya bakti dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat Jatim. Sementara itu, Kepala Dinsos Provinsi Jatim, Alwi, menjelaskan, agenda utama Temu Karya memiliki ialah melanjutkan keberadaan organisasi Karang Taruna Provinsi Jatim dengan mekanisme pergantian pengurus, sesuai AD/ART lima tahunan. “Masa kepengurusan periode 2017-2022 berakhir, agar organisasi tetap berlanjut, maka diadakan Temu Karya untuk memilih ketua yang baru periode 2022-2027,” katanya. Alwi menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan agar rancangan organisasi dan program kerja Karang Taruna Provinsi Jatim dapat tersusun menuju ke arah yang lebih baik dan dapat mendukung program pemerintah dalam penanganan permasalahan sosial serta pemberdayaan generasi muda.“Saya berharap, sebagai organisasi sosial, Karang Taruna di periode selanjutnya bisa lebih memberi manfaat, programnya realistis, bisa dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya,” Pengurus Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto menyampaikan, penyusunan program kerja dan rencana aksi di level provinsi hingga desa harus selaras dengan amanah Temu Karya Karang Taruna Nasional. Dia menjelaskan, Temu Karya Karang Taruna Nasional yang dilaksanakan tahun 2020 lalu telah merumuskan program umum yang dijabarkan dalam program jangka menengah lima tahunan maupun program prioritas tahunan dalam setiap tingkatan. “Program umum atau program besar Karang Taruna se-Indonesia harus mampu memperkokoh peran sosial Karang Taruna, menjadi perekat sosial, dan menjadi penyambung solidaritas sosial di tengah masyarakat khususnya di kalangan generasi muda. Karang Taruna harus mengibarkan agenda melawan kemiskinan, pengangguran, dan keterbelakangan,” katanya. Program umum kedua, Karang Taruna harus mampu membangun kemandirian ekonomi dan sosial, serta melahirkan socialpreneur, yakni wirausaha yang berwatak sosial. Sedangkan program umum ketiga, Karang Taruna harus mampu menjaga moral dan karakter bangsa. Jika tidak menyadari pentingnya Karang Taruna menjadi penjaga moral dan karakter bangsa, akan banyak ideologi radikal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang akan menjamur dan memecah belah bangsa. Dia juga mengajak Karang Taruna untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba dan bahaya lain, termasuk hate speech ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong yang akhirnya mengadu domba anak bangsa. Untuk itu, dia meminta kader untuk memastikan Karang Taruna menjadi rumah besar kebhinnekaan bagi bangsa.“Tiga poin besar inilah saya berharap di dalam Temu Karya Provinsi Jatim mampu dielaborasi jadi pedoman dan pegangan dalam melahirkan program kerja yang baik untuk lima tahun ke depan,” Penyuluh Sosial Ahli Madya Kementerian Sosial, Tri Wiyanto, meminta agar Karang Taruna menjalankan peran sebagai agen perubahan, baik yang ada di pemerintahan atau masyarakat, serta menjadi social control.“Saya berharap Karang Taruna jadi role model, teladan bagi masyarakat, dan memfasilitasi masyarakat agar bertindak konstruktif bagi kesejahteraan sosial seluruh kelompok masyarakat,” harapnya. Tak hanya agenda pemilihan kepengurusan baru, dalam Temu Karya ini juga dihadirkan sejumlah narasumber yang berasal dari Kementerian Sosial RI, pengurus Karang Taruna Nasional, Dinsos Provinsi Jatim, dan pengurus Karang Taruna Provinsi Jatim.her/s – Perhelatan nasional Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN

temu karya karang taruna